Jurnal Abshar : Hukum Keluarga Islam, Pendidikan, Kajian Islam dan Humaniora,- Vol. 2, No. 1 Juli 2023 — Vol.2 No.1 (2023)

Pancasila Sebagai Etika Politik

Suteki

1 views 0 unduhan 14 Aug 2026
Download PDF
Abstract

Pancasila, atau prinsip-prinsip dasar yang membimbing negara, bangsa, dan masyarakat, harus dituangkan dalam bentuk hukum, peraturan, atau ketentuan lain yang dibuat oleh pemerintah. Perubahan signifikan telah dilakukan pada kehidupan negara Indonesia, khususnya terkait dengan gerakan reformasi. Dalam Pancasila, sebuah sistem filsafat, terdapat cara berpikir yang kritis, fundamental, logis, sistematis, dan menyeluruh, dan cara berpikir ini merupakan sebuah nilai. Oleh karena itu, pemikiran filosofis tidak secara langsung menyajikan norma-norma yang menjadi pedoman tindakan atau aspek praktis, melainkan nilai-nilai dasar. Sebagai nilai, Pancasila memberikan landasan fundamental dan universal bagi manusia baik dalam hidup di masyarakat, bangsa, dan negara. Adapun nilai-nilai tersebut, akan digunakan dalam kehidupan praktis atau kehidupan nyata di masyarakat, bangsa, dan negara, maka nilai-nilai tersebut diterjemahkan ke dalam norma yang jelas sehingga menjadi pedoman.

Keywords
Nilai Norma Politik
Daftar Pustaka (References) 5
  1. Monica Ayu Caesar Isabela, “Pancasila Sebagai Sumber Etika Politik” https://nasional.kompas.com . Diakses pada Sabtu 01 April 2023.
  2. Kaelan. Pendidikan Pancasila. Jogjakarta: Paradigma, 1996.
  3. Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia, Direktorat Jendral Pembelajaran Dan Kemahasiswaan
  4. Notonagoro. Beberapa Hal Mengenai Falsafah Pancasila, Cet. 9. Jakarta: Pantjoran Tujuh, 1980.
  5. Sastrapratedja, Pancasila dalam Perspektif Etika Politik Pasca-Tradisional Menurut Franz Magnis-Suseno. Dalam: Franz Magnis-Suseno Sosok dan Pemikirannya. Jakarta: Buku Kompas, 2016.
Cara Mengutip Artikel Ini
Suteki (2023). Pancasila Sebagai Etika Politik. Jurnal Abshar : Hukum Keluarga Islam, Pendidikan, Kajian Islam dan Humaniora,- Vol. 2, No. 1 Juli 2023, 2(1).