Jurnal Samora — Vol.1 No.1 (2023)

tidak membantu Mendatangkan Kemudahan

Maryam Sarinah

3 views 0 unduhan 14 Aug 2026
Download PDF
Abstract

Secara umum, prinsip-prinsip fiqih memiliki tujuan, salah satunya adalah untuk mempermudah identifikasi masalah-masalah yang muncul dalam realitas kehidupan yang semakin berkembang, seperti kesulitan dalam beribadah, sehingga dalam aturan fiqih, رسيخنا بهجح تمشمنا dibenarkan untuk menyederhanakan, meringankan, dan menghilangkan kesulitan. dan masalah hukum ketika menerapkan aturan hukum dengan cara apa pun. Aturan fiqih juga menawarkan jalan keluar dari banyak perbedaan pendapat para ulama atau setidaknya mendukung sudut pandang yang lebih sesuai dengan norma-norma fiqih. Kesulitan memiliki dampak yang signifikan terhadap perumusan hukum dan fatwa jika digunakan sebagai pembenaran untuk keringanan dan kemudahan syar'i. Oleh karena itu, mendefinisikan konsep "Kesulitan" dan unsur-unsur yang membentuknya sangat penting, tidak dapat diremehkan, dan merupakan sesuatu yang harus dipelajari. Dewan Syariah Nasional dan MUI mendasarkan hampir semua fatwa mereka pada Al-Qur'an dan Sunnah serta pendapat para ulama, dan mereka mengikuti prinsip berikut: رسيخنا بهجح تمشمنا "Kesulitan akan mendatangkan kemudahan".

Keywords
Kemudahan Ibadah رسيتلا بلجت ةقشملا
Daftar Pustaka (References) 8
  1. Agil Husain Al-Munawar, Said, Hukum Islam dan Pluralitas Sosial , Cet.II, Jakarta: Penamadani, 2005. Djamil, Faturrahman, Hukum Ekonomi Islam Sejarah, Teori dan Konsep, Jakarta: Sinar Grafika, 2013.
  2. Farid Muhammad Washil, Nasir dan Abdul Aziz Muhammad Azzam, Qawa'id Fiqhiyyah, Jakarta: AMZAH,
  3. Imam Jalaluddin Abdurrahman As-Suyuthi, Al-Asbah Wannadzho'ir, Cet.IV (Darussalami, 2009.
  4. Imam Jalaluddi al-Mahalli dan Imam Jalaluddin As-Suyuthi, Tafsir Jalalain, Jilid I, Bandung: Sinar Baru
  5. Algensindo, 1996.
  6. Mudjib, Abdul, Kaidah-Kaidah Ilmu Fiqih Al-Qowa’idul Fiqhiyyah, Jakarta: Kalam Mulia, 2001. Mutawalli, Muhammad Ali, Qawa’id Fiqhiyyah, Universitas Al-Azhar, 2013.
  7. Soesilo, R, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi
  8. Pasal, Bogor: POLITEIA, 1995.
Cara Mengutip Artikel Ini
Maryam Sarinah (2023). tidak membantu Mendatangkan Kemudahan. Jurnal Samora, 1(1).