Jurnal Abshar: Hukum Keluarga Islam, Pendidikan, Kajian Islam dan Humaniora, Vol. 7 Januari 2026 — Vol.7 No.1 (2026)

Analisis Pembagian Harta Warisan Anak Dalam Kandungan Menurut Mazhab Imam Syafi'I (Studi Kasus Pandangan Masyarakat Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara)

Maryam Sarinah, Azrin Karim, Abdul Rohim Matondang

1 views 0 unduhan 16 Aug 2026
Download PDF
Abstract

Pembagian warisan merupakan salah satu aspek penting kehidupan masyarakat, dengan implikasi sosial, ekonomi, dan hukum yang luas. Di Kecamatan Martoba, terdapat berbagai pendapat masyarakat mengenai pembagian warisan, khususnya mengenai anak yang belum lahir. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami perspektif mazhab Syafi'i tentang hak waris anak yang belum lahir, untuk memahami pandangan penduduk Kecamatan Martoba, Kabupaten Siantar Utara, mengenai pembagian warisan untuk anak yang belum lahir, dan untuk menganalisis kesesuaian praktik warisan masyarakat dengan ketentuan hukum warisan menurut mazhab Syafi'i. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sebagian orang percaya bahwa anak yang belum lahir tidak berhak atas warisan karena mereka tidak dianggap hidup pada saat kematian pewaris (pandangan Muhammad Mahrim). Ustadz Ja'far Sidik Nasution, S.Pd.I, dan Ustadz Samantio Sinaga, S.Pd.I, menekankan bahwa anak dalam kandungan memiliki hak waris. Janin dikategorikan sebagai ahliyatul wujub, artinya pihak yang berhak menerima hak tetapi belum mampu memenuhi kewajiban. Sebagian anggota masyarakat masih memahami hak waris berdasarkan tradisi dan persepsi umum tentang 'kehidupan,' yaitu setelah lahir ketika bentuk fisik terlihat .

Keywords
Harta Warisan Anak Dalam Isi Mazhab Imam Syafi'i Masyarakat Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara.
Daftar Pustaka (References) 5
  1. Al-Bahuti. Mansur Ibnu Yunus Ibnu Idris, Kasyf al-Qana' , Bairut, Dar al-Fikr, 1402, juz. 4.
  2. Al-Sarakhsi. Muhammad Ibnu Abi Sahl, Al.Mabsuth Lisarakhsi, (Bairut: Dar al-Ma'rifah, 1406 H, juz. 30.
  3. An- Nasa‟i. Al-Imam Abu Abdir Rahman Ahmad bin Syu'aib bin Ali bin Sinan bin Bahr, Sunan an-Nasa'i, Mesir: Tijariyah Kubra, tth, h.. 124. Sayyid al-Iman Muhammad bin Ismail asy-San'ani, Subul as-Salam Sarh Bulugh al-Maram Min Jami Adillat al-Ahkam, juz 3, Mesir: Mushthafa al Babi al-Halabi Wa Auladuh, 1379 H/1960 M.
  4. Ash-Shiddieqy. Teungku Muhammad hasbi, Fiqh Mawaris Hukum Pembagian Warisan Menurut Syariat Islam, Semarang: Pustaka Rizki Putra 2010.
  5. As-Shabuni. Muhammad Ali, Hukum Penulisan dalam Syari'at Islam disertai Contoh contoh Pembagian Harta Pusaka, Jawa Barat: CV. Penerbit Diponegori, 2006.
Cara Mengutip Artikel Ini
Maryam Sarinah, Azrin Karim, Abdul Rohim Matondang (2026). Analisis Pembagian Harta Warisan Anak Dalam Kandungan Menurut Mazhab Imam Syafi'I (Studi Kasus Pandangan Masyarakat Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara). Jurnal Abshar: Hukum Keluarga Islam, Pendidikan, Kajian Islam dan Humaniora, Vol. 7 Januari 2026, 7(1).